Muswhida Advokat
Pengacara Kasus Perceraian & Pengacara Keluarga
Tahun 2022
Kami Muswhida Advokat adalah kantor hukum yang bergerak khusus pada penyelesaian kasus perceraian, pembagian harta bersama, hak asuh anak dan kasus warisan.
Dengan pengalaman kami yang lebih dari 10 tahun didunia hukum, kami menjamin sebuah pelayanan proses hukum yang jujur, adil dan transparan.
Kami selalu memposisikan klien kami sebagai diri kami sendiri, dengan ini kami selalu berusaha bekerja dengan sepenuh hati dan profesional dan berusaha memahami keadaan klien dengan seksama.
Kami bertekad memberikan pelayanan hukum yang jujur beserta edukasi hukum kepada klien kami agar klien kami mengetahui bagaimana sebuah proses tata cara penyelesaian kasus dan mekanisme yang biasa di tempuh oleh setiap pencari keadilan.
Ingin coba tanya-tanya dulu?
langsung klik tombol dibawah, Free !
Mengapa anda harus
konsultasi pada kami?
Layanan Kami
Perceraian Muslim & Non Muslim
Kami selalu berusaha memahami setiap kasus keluarga, kami selalu berusaha mencari jalan terbaik agar sebuah keluarga bisa menyetujui hak-hak nya dengan adil dan bijaksana.
Pembagian Harta Bersama
Harta bersama atau Gono-Gini adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha pasangan suami istri selama masa ikatan perkawinan.
Kasus Warisan
Penyelesaian sengketa harta bisa berupa tanah atau yang lain yang notabene-nya merupakan warisan adalah mengacu pada aturan hukum waris yang ada di Indonesia, bukan mengacu pada penyelesaian sengketa secara perdata biasa, mengingat hukum waris memiliki aturannya tersendiri baik dalam hukum perdata barat, hukum Islam, maupun hukum Adat.
Jangan sungkan untuk menghubungi kami
ceritakan masalah hukum anda kepada kami, kami akan memberikan saran yang membangun untuk anda! FREE!
Alamat Kami
Jl. Delta Sari No.1, RT.4/RW.13, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140
Kontak
Call : 0817-9812-329
Atau